Manusia
dan Keadilan
Pengertian keadilan
Keadilan merupakan sikap yang tidak
berat sebelah dalam menghadapi suatu masalah. Sehingga keadilan merupakan
tindakan yang tidak berat sebelah dan berperilaku sewenang-wenangnya. Keadilan
sendiri tercipta dari perilaku manusia yang saling menghargai satu dengan yang
lainnya. Makna dari keadilan itu sendiri yaitu menciptakan suasana yang tentram
dengan sesama manusia dengan tidak membeda-bedakan Ras, Suku,Agama bahkan
strata sosialnya.
Contoh-contoh keadilan
Di
negara kita sendiri banyak sekali kasus-kasus yang tidak menghiraukan keadilan.
Misalnya aja dalam kasus pencurian buah coklat yang dilakukan oleh seorang
nenek dengan kasus korupsi yang dilakukan oleh para koruptor. Nenek tadi yang mencuri buah coklat dihukum lebih dari 1
tahun, padahal kerugian yang dialami oleh pemilik pohon coklat tersebut tidak
seberapa, dibandingkaan dengan koruptor yang telah membuat rugi negara
miliyaran rupiah, hanya dihukum 1-3 tahun.
Di atas adalah contoh tindakan tidak
adil, sekarang contoh tindakan adil. Misalnya dalam masyarakat, terlihat 2 anak
sedang memperebutkan kue yang diberikan oleh tetangganya. Maka dengan sigap
salah satu ibu dari anak tersebut membelikan kue yang sama untuk anaknya agar
tidak berkelahi lagi.
Keadilan Sosial
Pengertian
keadilan sosial memang jauh lebih luas daripada keadilan hukum. Keadilan sosial
bukan sekadar berbicara tentang keadilan dalam arti tegaknya peraturan
perundang-undangan atau hukum, tetapi berbicara lebih luas tentang hak
warganegara dalam sebuah negara. Keadilan sosial adalah keadaan dalam mana
kekayaan dan sumberdaya suatu negara didistribusikan secara adil kepada seluruh
rakyat. Dalam konsep ini terkadung pengertian bahwa pemerintah dibentuk oleh
rakyat untuk melayani kebutuhan seluruh rakyat, dan pemerintah yang tidak
memenuhi kesejahteraan warganegaranya adalah pemerintah yang gagal dan karena
itu tidak adil.
Dari
perspektif keadilan sosial, keadilan hukum belum tentu adil. Misalnya menurut
hukum setiap orang adalah sama, tetapi jika tidak ada keadilan sosial maka
ketentuan ini bisa menimbulkan ketidakadilan. Misalnya, karena asas persamaan
setiap warganegara setiap orang mendapatkan pelayanan listrik dengan harga yang
sama. Tetapi karena adanya sistem kelas dalam masyarakat, orang kaya yang lebih
bisa menikmatinya karena ia punya uang yang cukup untuk membayar, sedangkan
orang miskin tidak atau sedikit sekali menikmatinya.
Menurut
keadilan sosial, setiap orang berhak atas “kebutuhan manusia yang mendasar”
tanpa memandang perbedaan “buatan manusia” seperti ekonomi, kelas, ras, etnis,
agama, umur, dan sebagainya. Untuk mencapai itu antara lain harus dilakukan
penghapusan kemiskinan secara mendasar, pemberantasan butahuruf, pembuatan
kebijakan lingkungan yang baik, dan kesamaan kesempatan bagi perkembangan
pribadi dan sosial. Inilah tugas yang harus dilaksanakan pemerintah.
Jika
keadilan sosial dikaitkan dengan pascasila maka sila ke 5 yang cocok. Yang
berbunyi “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” sila itu menunjukkan
bahwa negara kita memegang teguh asas keadilan maka keadilan itu sangat lah
penting agar rakyat indonesia bisa hidup dengan aman dan tentram.
Wujud keadilan sosial yang terperinci dalam perbuatan dan
sikap
1.
Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan
kegotongroyongan.
2.
Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta
menghormati hak-hak orang lain.
3.
Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan
4.
Sikap suka bekerja keras.
5.
Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan
dan kesejahteraan bersama.
8 Jalur pemerataan yang merupakan asas keadilan sosial
1. Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak, khususnya
pangan, sandang dan papan.
2. Pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan dan pelayanan
keselamatan.
3. Pemerataan pembagian pendapatan.
4. Pemerataan kesempatan kerja.
5. Pemerataan kesempatan berusaha.
6. Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembagunan khurusnya
bagi generasi muda dan jaum wanita.
7. Pemerataan penyebaran pembangunan di wilayah tanah air.
8. Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.
Ada Berbagai
macam keadilan yang didefinisikan berlainan antara lain :
A.
Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato
berpendapat bahwa keadilan clan hukum merupakan substansi rohani umum dan
masyarakat yang membuat clan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang
adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling
cocok baginya (Tha man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan
moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan legal.
Keadilan
timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras
kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam
masyarakt bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara balk
menurut
kemampuannya. Fungsi penguasa ialah membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam negara
kepada masing-masing orang sesuai dengan keserasian itu. Setiap orang tidak
mencampuri tugas dan urusan yang tidak cocok baginya.
Ketidakadilan
terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan
tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan
ketidakserasian. Misalnya, seorang pengurus kesehatan mencampuri urusan pendidikan,
atau seorang petugas pertanian mencampuri urusan petugas kehutanan. Bila itu
dilakukan maka akan terjadi kekacauan.
B.
Keadilan Distributif
Aristoles
berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama
diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice
is done when equals are treated equally). Sebagai contoh, Budi bekerja selama
30 hari sedangkan Doni bekerja 15 hari. Pada waktu diberikan hadiah harus
dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja.
Andaikata Budi menerima Rp.100.000,- maka Doni harus menerima. Rp 50.000. Akan
tetapi bila besar hadiah Ali dan Budi sama, justru hal tersebut tidak adil dan
melenceng dari asas keadilan.
C.
Keadilan Komutatif
Keadilan
ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi
Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban
dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan
ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam
masyarakat.
Ada beberapa pendapat yg lain dari
para ahli filsafat . seperti di bawah ini :
- Menurut Socrates , keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
- Menurut Kong Hu Cu Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Dari beberapa pendapat terbentuklah pendapat yg umum, yg di katakan ” Keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.”.
Kejujuran
Kejujuran merupakan sikap yang menunjukan
sebenar-benarnya, senyata-nyatanya dan tidak melebih-lebikannya. Kejujuran di
Indonesia sangat lah langka walaupun itu ada, tetapi sangatlah susah mencari
orang yang jujur ditengah-tengah kita. Kita ambil contoh saja pelajar yang
mencontek saat ulangan atau ujian. Itu membuktikan bahwa tindakan ketidak
jujuran sudah kita mulai sejak dini dan jika sudah dewasa nanti bisa jadi
orang-orang tersebut banyak yang melanggar hukum misalnya saja korupsi.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar