PROSEDUR
PENDIRIAN BISNIS
Pendirian
Bisnis
Badan Usaha adalah kesatuan yuridis
(hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya
berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan
adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Prosedur
Pendirian bisnis
1 . Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi
perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan
yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan
ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga
izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya,
sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi
turunan berupa Letter of
Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan
jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang
diproduksi.
Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
·
Tanda
Daftar Perusahaan (TDP);
·
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP);
·
Bukti
diri.
Selain itu terdapat beberapa Izin
perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
·
Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan.
·
Surat
Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
·
Izin
Domisili.
·
Izin
Gangguan.
·
Izin
Mendirikan Bangunan (IMB).
·
Izin
dari Departemen Teknis.
2. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha
yang memang dimaksudkan untuk
ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan
izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu
bentuk usaha tertentu di Indonesia
memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman
Modal Asing ( UU PMA ).
3. Tahapan penggolongan menurut
bidang yang dijalani
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang
kegiatan yang dijalani. Berkaitan
dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti
kehutanan, pertambangan, perdagangan,
pertanian dsb.
4. Tahapan mendapatkan pengakuan,
pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait
Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis
kegiatan badan usaha akan
mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya
akan bersinggungan dengan operasional badan usaha
misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai
kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan
atau HO dari Dinas Perizinan.
Adapun beberapa alasan pendirian
suatu badan usaha adalah :
·
untuk
hidup
·
bebas
dan tidak terikat
·
dorongan
sosial
·
mendapatkan
kekuasaan, atau
·
melanjutkan
usaha orang tua
Faktor – faktor yang harus dihadapi
atau diperhitungkan di dalam pendirian suatu badan usaha, khususnya di bidang IT adalah :
·
Barang
dan jasa yang akan dijual
·
Pemasaran
barang dan jasa
·
Penentuan
harga
·
Pembelian
·
Kebutuhan
tenaga kerja
·
Organisasi
intern
·
Pembelajaran
·
Jenis
badan usaha yg akan dipilih
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam membentuk
sebuah badan usaha, diantaranya :
·
Modal
yang dimiliki
·
Dokumen
perizinan
·
Para
pemegang saham
·
Tujuan
usaha
·
Jenis
usaha
Didalam pendirian badan usaha, terdapat beberapa
fungsi yang akan terlibat didalam bisnisnya
:
·
Manajemen
: cara karyawan dan sumber-sumber lain yang digunakan oleh perusahaan .
·
Pemasaran
: Cara Produk/jasa dikembangkan, diberi harga, didistribusikan dan dipromosikan
kepada pelanggan.
·
Keuangan
: cara perusahaan mendapatkan dan menggunakan dana untukk operasi bisnisnya
·
Akuntansi
: ringkasan dan analisis suatu kondisi keuangan suatu perusahaan
·
Sistem
Informasi : meliputi teknologi informasi, masysrakat dan prosedur yang bekerja
sama untuk memberikan informasi yang cocok kepada karyawan perusahaan sehingga
mereka dapt membuat keputusan bisnis.
Kontrak Kerja
Definisi kontrak kerja adalah suatu bentuk perjanjian kerja antara karyawan dan
perusahaan.
Adapun
isi kontrak kerja yaitu, hak dan kewajiban karyawan dan perusahaan selama
terikat hubungan kerja, yang ditandai dengan penandatanganan kontrak kerja
tersebut oleh pimpinan perusahaan dan karyawan.
Terdapat
3 sistem kontrak kerja, yaitu:
·
Perjanjian
kerja waktu tertentu (PKWT), karyawannya biasa disebut dengan karyawan kontrak.
Lamanya kontrak 3 bulan, 6 bulan, atau 1 tahun. Masa kontrak bisa diperpanjang
dengan maksimal 2 tahun.
·
Perjanjian
kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), karyawan dengan kontrak ini disebut dengan
karyawan permanent (tetap). Perjanjian kerja yang dibuat bersifat tetap. Pada
kontrak kerja ini, karyawan bisa langsung menjadi tetap/permanent atau melalui
masa percobaan kerja (probation) untuk paling lama 3 (tiga) bulan. Setelah
lulus masa percobaan, karyawan tersebut baru bisa menjadi karyawan tetap.
·
Untuk
kontrak kerja melalui outsourcing, anda akan mengikuti hak dan kewajiban
perusahaan outsorcing, walaupun nantinya anda akan disalurkan ke perusahaan
yang menjadi klien perusahaan outsourcing, sehingga perjanjian yang dibuat
adalah perjanjian tidak langsung dengan tempat anda ditugaskan untuk bekerja.
Sedangkan untuk kontrak kerja langsung dengan perusahaan, anda mengikuti hak
dan kewajiban perusahaan tersebut.
Prosedur
Pengadaan Tenaga Kerja
1.
Perencanaan Tenaga Kerja
Perencanaan
tenaga kerja adalah penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara
memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua cara yaitu, time motion study dan
peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan kualitas dapat dilakukan dengan Job Analysis. Job Analysis
terbagi menjadi 2, yaitu Job Description dan
Job Specification/Job Requirement. Tujuan Job Analysis bagi perusahaan yang
sudah lama berdiri, yaitu untuk
reorganisasi, penggantian pegawai, dan penerimaan pegawai baru.
2.
Penarikan Tenaga Kerja
Penarikan
tenaga kerja diperoleh dari 2 sumber, yaitu sumber internal dan sumber eksternal.
Sumber
internal yaitu menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi karyawan lama dan nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan,
misalnya mempekerjakan anak, adik, dan sebagainya.
Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber internal yaitu lowongan cepat terisi, tenaga kerja cepat menyesuaikan diri,
dan semangat kerja meningkat. Namun, kekurangannya
adalah menghambat masuknya gagasan baru, terjadi konflik bila salah penempatan jabatan, karakter lama terbawa
terus, dan promosi yang salah mempengaruhi efisiensi
dan efektifitas. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber internal adalah untuk meningkatkan semangat, menjaga
kesetiaan, memberi motivasi, dan memberi penghargaan atas prestasi.
Sumber
eksternal yaitu menarik tenaga kerja baru dari lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan, ataupun dari advertising, yaitu
media cetak dan internet. Keuntungan menarik tenaga
kerja dari sumber eksternal adalah dapat meminimaslisasi kesalahan penempatan jabatan, lebih berkualitas dan
memperoleh ide baru/segar. Namun kekurangannya adalah membutuhkan proses yang lama, biaya yang cukup besar, dan rasa tidak
senang dari pegawai lama. Tujuan
menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah untuk memperoleh gagasan/ide baru dan mencegah persaingan
yang negatif.
3.
Seleksi Tenaga Kerja
5 tahapan dalam menyeleksi tenaga kerja, yaitu
seleksi administrasi, tes kemampuan
dan psikologi, wawancara, tes kesehatan dan referensi (pengecekan). Terdapat dua pendekatan untuk menyeleksi
tenaga kerja, yaitu :
·
Succecive Selection Process adalah seleksi yang
dilaksanakan secara bertahap atau sistem gugur.
·
Compensatory Selection Process adalah seleksi
dengan memberikan kesempatan yang sama pada semua calon untuk mengikuti seluruh
tahapan seleksi yang telah ditentukan.
4.
Penempatan Tenaga Kerja
Penempatan
tenaga kerja adalah proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara kualifikasi yang
bersangkutan dengan job specification-nya. Indikator kesalahan penempatan tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang tidak
produktif, terjadi konflik, biaya
yang tinggi dan tingkat kecelakaan kerja tinggi.
Sumber :