JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai pelanggaran Bupati Garut Aceng HM Fikri sudah final. Tidak ada upaya hukum lagi yang bisa ditempuh oleh Aceng terkait dengan putusan ini.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, Selasa (23/1/2013) menegaskan hal tersebut.
Selasa (22/1/2013) kemarin, MA mengabulkan permohonan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut untuk melengserkan Aceng. Dalam pendapat DPRD Kabupaten Garut Nomor 30 Tahun 2012 tanggal 21 Desember 2012, Aceng Fikri terbukti melakukan pelanggaran etik ketika menikah siri dengan Fani Oktora kemudian menceraikannya beberapa hari kemudian.
Ridwan mengungkapkan, hal itu tak hanya merupakan pelanggaran etik. Menurut majelis yang dipimpin Paulus Efendie Lotulung, Aceng Fikri juga melanggar sumpah jabatan.
Terkait dengan pemberhentian Aceng, Ridwan mengungkapkan pihaknya menyerahkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang. MA hanya memberikan pendapat yuridis mengenai persoalan Aceng. MA akan dikirimkan putusan tersebut ke DPRD Kabupaten Garut secepatnya sehingga DPRD dapat mengambil langkah lebih lanjut.
Mengacu ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah pasal 29 ayat (4) huruf d menyebutkan, apabila MA memutus bahwa kepala daerah terbukti melanggar sumpah jabatan/tidak dapat melaksanakan kewajiban, DPRD menyelenggarakan rapat paripurna DPRD yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga per empat) dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil, dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD yang hadir untuk memutuskan usul pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah kepada Presiden.
Butir selanjutnya menyebutkan, Presiden wajib memproses usul pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah tersebut paling lambat 30 hari sejak DPRD menyampaikan usul tersebut.
sumber www.kompas.com
sebagai pemimpin seharusnya Aceng bersikap seperti pemimpin, bukan sebagai masyarakat pada umumnya yang seenaknya memakai jabatan untuk menceraikan istrinya beberapa hari kemudian. perbuatan itu sungguh tidak masuk akal. selain itu Aceng meremehkan sebuah pernikahan. pemberhentian jabatan aceng adalah putusan yang tepat untuk menghukum perbuatannya.
BalasHapus