Etika, Profesi, Ciri
Khas Profesi, Jenis Ancaman Melalui TI
Etika
Etika
(Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan")
adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi
studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan
penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-ni lai etika).
Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-ni lai etika).
Profesi
Profesi
sendiri berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua
pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam
pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk
memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan
dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian
tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial
dengan baik. Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan
kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi
kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar
akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya
penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia,
kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya serta adanya disiplin etika yang
dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi
tersebut.
Ciri
Khas Profesi
Menurut
Artikel dalam International Encyclopedia of education, ada 10 ciri khas suatu
profesi, yaitu:
Suatu
teknik intelektual
Penerapan
praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis
Suatu
periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi
Suatu
bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang
dan diperluas.
Beberapa
standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan
Kemampuan
untuk kepemimpinan pada profesi sendiri
Asosiasi
dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas
komunikasi yang tinggi antar anggotanya
Pengakuan
sebagai profesi
Perhatian
yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan
profesi
Hubungan
yang erat dengan profesi lain
Jenis
Ancaman Melalui TI
Cybercrime adalah tidak criminal
yang dilakukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan
utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi
komputer khususnya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan
melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasasis pada
kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Jenis
Cybercrime
Berdasarkan
jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi
beberapa jenis sebagai berikut:
1.
Unauthorized Access
Merupakan
kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu
sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan
dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port
merupakan contoh kejahatan ini.
2.
Illegal Contents
Merupakan
kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet
tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar
hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
3.
Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran
virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang
sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian
dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
4. Data
Forgery
Kejahatan
jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting
yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau
lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
5. Cyber
Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber
Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk
melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem
jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis
kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran
terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang
terhubung dengan internet.
6.
Cyberstalking
Kejahatan
jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan
memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan
berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada
seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena
kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas
diri yang sebenarnya.
7.
Carding
Carding
merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang
lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
8.
Hacking dan Cracker
Istilah
hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari
sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun
mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut
cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang
memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di
internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik
orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan
target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service).
Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash)
sehingga tidak dapat memberikan layanan.
9.
Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting
merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan
orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan
harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat
domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama
tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
10.
Hijacking
Hijacking
merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling
sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
11.
Cyber Terorism
Suatu
tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau
warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
Contoh
Kasus Cybercrime
Saat ini
pemanfaatan teknologi informasi merupakan bagian penting dari hampir seluruh
aktivitas masyarakat. Bahkan di dunia perbankan dimana hampir seluruh proses
penyelenggaraan sistem pembayaran dilakukan secara elektronik (paperless).
Perkembangan
teknologi informasi tersebut telah memaksa pelaku usaha mengubah strategi
bisnisnya dengan menempatkan teknologi sebagai unsur utama dalam proses inovasi
produk dan jasa. Pelayanan electronic transaction (e-banking) melalui internet
banking merupakan salah satu bentuk baru dari delivery channel pelayanan bank
yang mengubah pelayanan transaksi manual menjadi pelayanan transaksi oleh
teknologi.
Internet
banking bukan merupakan istilah yang asing lagi bagi masyarakat Indonesia
khususnya bagi yang tinggal di wilayah perkotaan. Hal tersebut dikarenakan
semakin banyaknya perbankan nasional yang menyelenggarakan layanan tersebut.
Penyelenggaraan
internet banking yang sangat dipengaruhi oleh perkembangan teknologi informasi,
dalam kenyataannya pada satu sisi membuat jalannya transaksi perbankan menjadi
lebih mudah, akan tetapi di sisi lain membuatnya semakin berisiko. Dengan
kenyataan seperti ini, keamanan menjadi faktoryang paling perlu diperhatikan.
Bahkan mungkin faktor keamanan ini dapat menjadi salah satu fitur unggulan yang
dapat ditonjolkan oleh pihak bank. Salah satu risiko yang terkait dengan
penyelenggaraan kegiatan internet banking adalah internet fraud atau penipuan
melalui internet. Dalam internet fraud ini menjadikan pihak bank atau nasabah sebagai
korban, yang dapat terjadi karena maksud jahat seseorang yang memiliki
kemampuan dalam bidang teknologi informasi, atau seseorang yang memanfaatkan
kelengahan pihak bank maupun pihak nasabah.
Oleh
karena itu perbankan perlu meningkatkan keamanan internet banking antara lain
melalui standarisasi pembuatan aplikasi internet banking, adanya panduan bila
terjadi fraud dalam internet banking dan pemberian informasi yang jelas kepada
user.
Pendapat
dan Saran
Berbaik
hatilah dalam menggunakan kecanggihan teknologi. Manfaatkan dengan sebaik-baiknya
dan sebijak-bijaknya. Berhati-hatilah memberikan kebebasan dalam menggunakan
gadget pada anak. Batasi, awasi, dan beritahu mana yang boleh dan tidak boleh
dilakukan (baik itu dilihat, dibaca, diikuti, diunggah, diunduh) selayaknya dan
sesuai usia anak agar terarah dan tetap dijalan yang benar.
Alangkah
baiknya juga, kita sebagai yang sudah dewasa harus lebih teliti dan
berhati-hati apalagi yang biasa melakukan transaksi keuangan melalui media
online. Jangan pernah melakukan bisnis yang melanggar aturan-aturan hukum yang
sudah ditetapkan oleh agama dan negara. Masih banyak jalan berbisnis untuk
mendaptkan uang yang lebih baik. Ingat semua tindakan yang kita lakukan akan
dimintai pertanggung jawabannya kelak.
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_dunia_maya
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/03/jenis-jenis-ancaman-threats-yang-dapat-dilakukan-akibat-menggunakan-melalui-it-dan-contoh-kejahatan-cyber-crime/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/03/jenis-jenis-ancaman-threats-yang-dapat-dilakukan-akibat-menggunakan-melalui-it-dan-contoh-kejahatan-cyber-crime/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar