Senin, 27 Juni 2016

INTERGRITY, CONFIDENTIALITY, DAN AVALIABILITY PRIVACY TERM & CONDITION PADA PENGGUNAAN IT

Integrity, Confidentiality, dan Avaliability Privacy Term & Condition pada Penggunaan IT

Integrity

Integrity merupakan aspek yang menjamin bahwa data tidak boleh berubah tanpaijin pihak yang berwenang (authorized). Bisa juga disebut menjaga keutuhansesuatu yang sudah ditetapkan sebelumnya. Secara teknis ada beberapa cara untuk menjamin aspek integrity ini, seperi misalnya dengan menggunakanmessage authentication code, hash function, digital signature.

Confidentiality

Confidentiality merupakan aspek yang menjamin kerahasiaan data atauinformasi. Kerahasiaan ini dapat diimplementasikan dengan berbagai cara, sepertimisalnya menggunakan teknologi kriptografi dengan melakukan proses enkripsi(penyandian) pada transmisi data, pengolahan data (aplikasi dan database), danpenyimpanan data (storage). Akses terhadap informasi juga harus dilakukandengan melalui mekanisme otorisasi (authorization) yang ketat. Sebagai contoh dari confidentiality adalah daftar pelanggan dari sebuah Internet Service Provider (ISP). Jadi, data dari daftar pelanggan tersebut seperti nama,alamat, nomor telephone dan data lainnya harus dilindungi agar tidak tersebarpada pihak yang tidak seharusnya mendapatkan informasi tersebut.

Avaliability

Availability merupakan aspek yang menjamin bahwa data tersedia ketika dibutuhkan. Jadi, pada prinsipnya ketersediaan data dan informasi yangmenyangkut kebutuhan suatu kegiatan merupakan suatu keharusan untuk menjalankan kegiatan tersebut. Jika avaliabillity data atau informasi yangdibutuhkan untuk menjalankan suatu proses kegiatan tidak dapat dipenuhi, makaproses kegiatan tersebut tidak akan terjadi atau terlaksana.

Privacy

Pada dasarnya, privacy ini sama dengan confidentiality. Namun, jika confidentiality biasanya berhubungan dengan data-data perusahaan atau organisasi, sedangkan privacy lebih ke arah data-data yang bersifat pribadi. Contoh hal yang berhubungan dengan privacy adalah e-mail seorang pemakai tidak boleh dibaca oleh administrator. Hal ini untuk menjamin privacy dariisi e-mail tersebut, sehingga tidak bisa disalah gunakan oleh pihak lain.

Term & condition penggunaan TI

Term & condition penggunaan TI adalah aturan-aturan dan kondisi yang harus ditaati pada penggunaan teknologi informasi. Hal tersebut mencakup integrity,privacy dan availability dari informasi yang terdapat dan dibutuhkan didalamnya.
Contohnya :

·         Menghindari penggunaaan fasilitas internet diluar keperluan kantor atau untuk kepentingan sendiri.

·         Tidak menggunakan internet untuk mempublikasi atau bertukar informasi internal kantor kepada pihak luar secara ilegal.

·         Tidak melakukan kegiatan pirating, hacking atau cracking terhadap fasilitas internet kantor. 

·         Mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh kantor dalam penggunaan fasilitas internet.



Sumber :


Minggu, 12 Juni 2016

PROSEDUR PENDIRIAN BISNIS

PROSEDUR PENDIRIAN BISNIS

Pendirian Bisnis
            Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Prosedur Pendirian bisnis
     1 .       Tahapan pengurusan izin pendirian
            Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan    demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada        tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat      berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan      misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan             berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan     izin      perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk            mendistribusikan barang yang diproduksi.

            Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
·         Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
·         Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
·         Bukti diri.
            Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
·         Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan.
·         Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
·         Izin Domisili.
·         Izin Gangguan.
·         Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
·         Izin dari Departemen Teknis.

   2.        Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
         Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang      memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal       yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh          mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di          Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa       didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang             Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).

   3.      Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
                             Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang     kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin        disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan,      perdagangan, pertanian dsb.

   4.      Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait
              Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan      usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin        dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan         usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan        obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi         juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan.

            Adapun beberapa alasan pendirian suatu badan usaha adalah :
·         untuk hidup
·         bebas dan tidak terikat
·         dorongan sosial
·         mendapatkan kekuasaan, atau
·         melanjutkan usaha orang tua
            Faktor – faktor yang harus dihadapi atau diperhitungkan di dalam pendirian suatu badan                       usaha, khususnya di bidang IT adalah :
·         Barang dan jasa yang akan dijual
·         Pemasaran barang dan jasa
·         Penentuan harga
·         Pembelian
·         Kebutuhan tenaga kerja
·         Organisasi intern
·         Pembelajaran
·         Jenis badan usaha yg akan dipilih
        Ada beberapa hal  yang harus diperhatikan dalam membentuk sebuah badan usaha, diantaranya :
·         Modal yang dimiliki
·         Dokumen perizinan
·         Para pemegang saham
·         Tujuan usaha
·         Jenis usaha
           
     Didalam  pendirian badan usaha, terdapat beberapa fungsi yang akan terlibat didalam                           bisnisnya :
·         Manajemen : cara karyawan dan sumber-sumber lain yang digunakan oleh perusahaan .
·         Pemasaran : Cara Produk/jasa dikembangkan, diberi harga, didistribusikan dan dipromosikan kepada pelanggan.
·         Keuangan : cara perusahaan mendapatkan dan menggunakan dana untukk operasi bisnisnya
·         Akuntansi : ringkasan dan analisis suatu kondisi keuangan suatu perusahaan
·         Sistem Informasi : meliputi teknologi informasi, masysrakat dan prosedur yang bekerja sama untuk memberikan informasi yang cocok kepada karyawan perusahaan sehingga mereka dapt membuat keputusan bisnis.

          Kontrak Kerja
      Definisi  kontrak kerja adalah suatu bentuk perjanjian kerja antara karyawan dan perusahaan.
Adapun isi kontrak kerja yaitu, hak dan kewajiban karyawan dan perusahaan selama terikat hubungan kerja, yang ditandai dengan penandatanganan kontrak kerja tersebut oleh pimpinan perusahaan dan karyawan.
Terdapat 3 sistem kontrak kerja, yaitu:
·         Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), karyawannya biasa disebut dengan karyawan kontrak. Lamanya kontrak 3 bulan, 6 bulan, atau 1 tahun. Masa kontrak bisa diperpanjang dengan maksimal 2 tahun.
·         Perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), karyawan dengan kontrak ini disebut dengan karyawan permanent (tetap). Perjanjian kerja yang dibuat bersifat tetap. Pada kontrak kerja ini, karyawan bisa langsung menjadi tetap/permanent atau melalui masa percobaan kerja (probation) untuk paling lama 3 (tiga) bulan. Setelah lulus masa percobaan, karyawan tersebut baru bisa menjadi karyawan tetap.
·         Untuk kontrak kerja melalui outsourcing, anda akan mengikuti hak dan kewajiban perusahaan outsorcing, walaupun nantinya anda akan disalurkan ke perusahaan yang menjadi klien perusahaan outsourcing, sehingga perjanjian yang dibuat adalah perjanjian tidak langsung dengan tempat anda ditugaskan untuk bekerja. Sedangkan untuk kontrak kerja langsung dengan perusahaan, anda mengikuti hak dan kewajiban perusahaan tersebut.
Prosedur Pengadaan Tenaga Kerja
1.       Perencanaan Tenaga Kerja
                                Perencanaan tenaga kerja adalah penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja              yang dibutuhkan dan cara memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua          cara yaitu, time motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan kualitas               dapat dilakukan dengan Job Analysis. Job Analysis terbagi menjadi 2, yaitu Job Description                dan Job Specification/Job Requirement. Tujuan Job Analysis bagi perusahaan yang sudah                    lama berdiri, yaitu untuk reorganisasi, penggantian pegawai, dan penerimaan pegawai baru.
2.       Penarikan Tenaga Kerja
                                Penarikan tenaga kerja diperoleh dari 2 sumber, yaitu sumber internal dan sumber                   eksternal.
                Sumber internal yaitu menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi karyawan lama dan nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan, misalnya mempekerjakan anak, adik, dan                sebagainya. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber internal yaitu lowongan cepat   terisi, tenaga kerja cepat menyesuaikan diri, dan semangat kerja meningkat. Namun,                kekurangannya adalah menghambat masuknya gagasan baru, terjadi konflik bila salah   penempatan jabatan, karakter lama terbawa terus, dan promosi yang salah mempengaruhi   efisiensi dan efektifitas. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber internal adalah untuk                 meningkatkan semangat, menjaga kesetiaan, memberi motivasi, dan memberi penghargaan         atas prestasi.
                Sumber eksternal yaitu menarik tenaga kerja baru dari lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan, ataupun dari advertising, yaitu media cetak dan internet. Keuntungan menarik            tenaga kerja dari sumber eksternal adalah dapat meminimaslisasi kesalahan penempatan              jabatan, lebih berkualitas dan memperoleh ide baru/segar. Namun kekurangannya adalah membutuhkan proses yang lama, biaya yang cukup besar, dan rasa tidak senang dari      pegawai lama. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah untuk                 memperoleh gagasan/ide baru dan mencegah persaingan yang negatif.
3.       Seleksi Tenaga Kerja
                                 5 tahapan dalam menyeleksi tenaga kerja, yaitu seleksi administrasi, tes              kemampuan dan psikologi, wawancara, tes kesehatan dan referensi (pengecekan). Terdapat            dua pendekatan untuk menyeleksi tenaga kerja, yaitu :
·         Succecive Selection Process adalah seleksi yang dilaksanakan secara bertahap atau sistem gugur.
·         Compensatory Selection Process adalah seleksi dengan memberikan kesempatan yang sama pada semua calon untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi yang telah ditentukan.
4.       Penempatan Tenaga Kerja
                                Penempatan tenaga kerja adalah proses penentuan jabatan seseorang yang      disesuaikan antara kualifikasi yang bersangkutan dengan job specification-nya. Indikator     kesalahan penempatan tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang tidak produktif, terjadi konflik,            biaya yang tinggi dan tingkat kecelakaan kerja tinggi.

Sumber :